Ratusan Pengunjung Kolam Renang Dibubarkan, Pelanggar Prokes Dikenai Sanksi

Ratusan Pengunjung Kolam Renang Dibubarkan, Pelanggar Prokes Dikenai Sanksi

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Dalam rangka pencegahan covid-19 di Kabupaten Wonosobo, tim penegakan protokol kesehatan setempat mengambil tindakan tegas terhadap ratusan pengunjung di kolam renang Amerta, Selasa (15/12). Hal itu dilakukan karena banyak pengunjung yang tengah beraktifitas di kolam renang umum di kawasan Ngasinan tersebut. Kemudian mereka diminta bubar untuk menghindari penyebaran virus corona. Terlebih lagi, saat ini data terakhir mencatat ada 191 pasien terkonfirmasi positif yang meninggal dunia. “Petugas memberikan pembinaan dan edukasi terkait masih berlakunya pembatasan aktifitas di era adaptasi kebiasaan baru agar dikemudian hari mereka tak lagi mengulanginya. Kami ambil tindakan membubarkan aktifitas sekitar 100 orang pengunjung di kolam renang Amerta. Ini karena jelas tidak menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, dan berpotensi memunculkan klaster penularan,\" tutur Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Hermawan Animoro usai patroli Penegakan Prokes kemarin (15/12). Baca Juga Lima Kali Berturut-Turut, Pemkab Wonosobo Raih Penghargaan Peduli HAM Selain mengingatkan para pengunjung, Tim Penegakan Protokol Kesehatan Satpol PP juga meminta agar pihak pengelola kolam renang Amerta mematuhi ketentuan terkait larangan membuat kerumunan dan keramaian dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. \"Pengelola kami minta untuk hadir dalam pembinaan di kantor Satpol PP. Kepatuhan warga terhadap ketentuan pembatasan aktivitas untuk pencegahan covid-19, merupakan faktor kunci untuk menekan penyebaran virus yang hingga pertengahan Desember ini telah menginfeksi 3.793 orang di Wonosobo,” imbuhnya. Selain di kawasan Ngasinan, operasi prokes juga digelar Tim Gabungan Satpol PP, Disperkimhub dan TNI-Polri di Kecamatan Kejajar. Hermawan menyebut masih ada sekitar 56 warga yang beraktivitas tanpa masker. Sasaran operasi adalah warga masyarakat baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor maupun penumpang angkutan umum. “Kepada mereka yang diketahui tak mengenakan masker diberlakukan sanksi denda administratif sebesar 50.000 rupiah atau apabila tidak membawa uang maka diganti dengan sanksi sosial membersihkan halaman kantor Kecamatan terdekat,” pungkasnya. Guna mencegah penyebaran virus covid-19, maka harus disiplin dalam 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, serta rajin mencuci tangan. (win) #satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: